Pengertian Plagiat
Plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya
dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat
dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Pelaku
plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian
karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan
(pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah
miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si
pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau
penerbit karangan tersebut. Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka
seseorang dapat mengambil alih dengan syarat menyebutkan sumbernya.
Elemen
pada plagiat
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah
Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal
berikut sebagai tindakan plagiarisme.[4]:
• mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
• mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
• mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
• mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
• menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
• meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
• meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
• menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
• mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
• menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
• menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
• mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
• mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
• mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
• mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
• mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
• menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
• meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
• meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
• menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
• mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
• menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
• menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
• mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Sejarah munculnya plagiat dalam
internet
Sejarah singkat lahirnya istilah
plagiarism dalam menulis Pada tahun 1450, Gutenberg dengan “Printing Press”nya
merevolusi akses publik karya tulis dan kontrol teks kesusastraan yang pada
saat itu sangat ketat dikendalikan oleh dewan gereja.Dua ratus lima puluh lima
tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah “Licensing Act” yang
mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun
1704, Sembilan koran diterbitkan di kota London.Selang lima tahun berikutnya,
untuk pertama kalinya “Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh the
Royal Society of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui
secara resmi sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s
Statute of Anne” yang mengakui “authorial rights” yang menandai lahirnya
“copyrights law”. Pelanggaran terhadap “copyrights law” inilah yang menjadi
gagasan munculnya istilah plagiarism (Sutherland-Smith, 2008, p.37-41).
Ciri Ciri Plagiat:
• Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
• Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
• Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
• Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
• Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
• Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
• Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
• Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
• Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
• Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
• Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
• Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
• Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
• Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
• Menggunakan tulisan orang lain secara
mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip
atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan
lain
• Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
• Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
• Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
• Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
• Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya
Plagiat
di Internet
Plagiat di Internet. Terlalu banyak aktiviti plagiat yang boleh dilakukan menerusi Internet. Antara aktiviti plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio, grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktiviti plagiat di mana teks daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di salin tampal (copy-paste), di muat turun ke dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh lagi – dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut.
Sekarang istilah plagiat sudah mulai sering digunakan dalam dunia komputer. di dunia maya plagiat adalah suatu hal yang sering terjadi. mengapa demikian?, hal ini disebabkan karena dunia maya adalah dunia yang bebas. orang bebas mengakses apa saja pada dunia maya. hal ini meyebabkan banyaknya istilah kopas (copy paste) dalam dunia maya. tindakan mengkopas karya tulis orang yang telah di posting, sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia nyata. tak heran bila sering kali ditemukan blog dengan isi yang sama. hal inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu bagian dari cyber crime.
Plagiat di Internet. Terlalu banyak aktiviti plagiat yang boleh dilakukan menerusi Internet. Antara aktiviti plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio, grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktiviti plagiat di mana teks daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di salin tampal (copy-paste), di muat turun ke dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh lagi – dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut.
Sekarang istilah plagiat sudah mulai sering digunakan dalam dunia komputer. di dunia maya plagiat adalah suatu hal yang sering terjadi. mengapa demikian?, hal ini disebabkan karena dunia maya adalah dunia yang bebas. orang bebas mengakses apa saja pada dunia maya. hal ini meyebabkan banyaknya istilah kopas (copy paste) dalam dunia maya. tindakan mengkopas karya tulis orang yang telah di posting, sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia nyata. tak heran bila sering kali ditemukan blog dengan isi yang sama. hal inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu bagian dari cyber crime.
Mengapa tindakan kopas di internet
dinyatakan sebagai cyber crime? seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
tindakan plagiat adalah tindakan kejahatan yang sangat merugikan. Plagiat juga
merupakan suatu tindakan yang melanggar hak cipta, seperti yang telah
dipaparkan dalam undang undang no 19 tahun 2002.
Apakah yang dimaksud dengan hak cipta?
Menurut undang undang no 19 tahun 2002,
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. tindakan tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat.
itu sebabnya penting untuk menulis nama pemilik hak cipta untuk menghindari
plagiat, seperti yang ditulis pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 24.
pelanggaran pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada
undang undang no 19 tahun 2002 pasal 72.
Hal ini menjelaskan bahwa bagaimana
plagiat dapat menjadi suatu kejahatan yang serius. dalam komputer plagiat sudah
menjadi bagian dari cyber crime. di indonesia untuk mengatasi kejahatan
kejahatan di dunia maya telah dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah
undang undang cyber crime. plagiat juga telah dibahas pada undang undang
republik indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik
bab VI. hal ini menjelaskan bagaimana kopas bisa menjadi suatu kejahatan yang
serius. untuk itu penting bagi kita untuk menuliskan refrensi sebagai
pencegahan plagiatrisme.
Isu-isu global yang berkaitan dengan
plagiat dalam internet
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator alligator.
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator alligator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar